GPINEWS.COM – Terorisme di Indonesia sangat membahayakan, maka dalam skema penanganan kasus terorisme tentunya penuh ke hati-hatian dan harus lebih mengedepankan profesionalitas kerja dalam hal ini telah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ketua PW Gerakan Pemuda Islam (GPI) Banten Bidal Shagoni berpendapat, belakangan ini timbul pertanyaan apakah perlu keterlibatan Tentara Republik Indonesia (TNI) untuk bekerja sama memberantas Terorisme di Indonesia.
“Dalam pandangannya, terorisme memang perlu penanganan ekstra tetapi tidak perlu selalu menggunakan kekuatan militer, alasannya tentu yang berbagai macam aspek,” ujar Bidal dalam rilisnya, Minggu (10/5/2020).
Selama bentuk teror tersebut dan skalanya tidak menggangu dan mengancam stabilitas Negara tentu keterlibatan TNI belum cukup relevan, karena menilai terorisme adalah bentuk dari kriminal dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, demikian juga masih menggunakan kata ‘Pidana’ hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus terorisme juga melalui pendekatan Hukum.
“Oleh karenanya BNPT dan Polri sudah bekerja dengan baik untuk menggagalkan jaringan terorisme dan mencegah rencana aksi terorisme di Indonesia, maka tidak perlu kita menggunakan kekuatan militer karena pasalnya, TNI tidak tunduk pada peradilan pidana di Indonesia, tetapi peradilan militer,” pungkasnya yang juga Ketua Forum Diskusi Mahasiswa.
Hal ini juga menghindari berbagai tindakan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka keterlibatan TNI akan memperlemah akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme dan akan merusak tatanan hukum.
“Kita lihat Densus 88 Polri saja masih dikritik meski banyak yang jatuh korban saat melawan teroris, apalagi jika libatkan TNI. Karna Militer punya mindset kill or to be killed,” tutup Bidal. (inapos.com)




