GPINEWS.COM – Rahmat Himran mempertanyakan undangan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Barat Drs Cornelis MH. Pasalnya pelaporan yang dilakukannya pada 26 Juni 2018 sekitar 2 tahun yang lalu, saat ini baru masuk tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan, undangan interview tersebut tertanggal 13 Mei 2020. Ia diminta datang ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020) pukul 10 00 WIB.
“Saya diminta datang untuk interview atas pelaporan saya tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara Cornelis. Status saya dipanggil sebagai saksi,” kata Rahmat Himran melalui percakapan selular, Jumat (15/5/2020) malam.

Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/576 Subdit-I/IV/2020/Dit Tipidum tanggal 15 April 2020. Himran mengaku menyambut baik undangan interview yang ditujukan kepadanya. Ia pun menyatakan diri bersedia hadir memenuhi undangan interview tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik saya pasti datang. Saya juga tidak bisa mentolerir setiap orang yang melakukan penghinaan ataupun melecehkan agama Islam. Setiap orang yang menghina agama harus diproses. Karena jelas-jelas melanggar hukum. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang memindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
Namun disisi lain, Himran juga mempertanyakan, mengapa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Cornelis terkesan lambat dan butuh waktu sekitar 2 tahun untuk masuk dalam tahap penyelidikan. Ia mengaku khawatir ada agenda lain dibalik masuknya kasus ini ke tahap penyelidikan.

“Sebagai catatan, saat ini saudara Cornelis menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Dalam politik, semua bisa dan mungkin terjadi. Saya berharap ini murni penegakan hukum dan keadilan, bukan proses hukum yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk ambisi kekuasaan dan kepentingan politik” tegas Himran.
Untuk itu, Himran menginginkan ada kejelasan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Cornelis tidak ada campur tangan politik dan kepentingan apapun. Ia menegaskan, pelaporannya 2 tahun lalu semata-mata didasari oleh kepentingan ummat. tidak ada agenda apapun didalamnya, termasuk politik.
“Jika ada agenda lain didalamnya, saya pastikan. Saya akan menolak keras. Karena saya melakukan itu untuk kepentingan agama dan ummat, tidak ada agenda lain,” tutupnya.
Hingga saat berita ini diturumkan, penyelidik yang menangani kasus tersebut Kompol Prayogo SH belum bisa dikonfirmasi. (hariannkri.com)




