GPINEWS.COM – Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) menggelar konferensi pers dengan tema “Menggungkap tabir *Dugaan Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 di Indonesia* sebesar Rp. 405,1 Triliun. Setelah UU No 2 tahun 2020 disahkan” di Markas Besar Gerakan Pemuda Islam (GPI) JL. Menteng Raya No.58 Jakarta, Kamis (11/6/20).
Sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur secara Covid, telah menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.
Keluarga diduga disuap dan dipaksa utk menerima korban dikubur secara Covid. Diduga semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta yang dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid yang diduga menjadi Ladang Basah Korupsi Berjamaah, ujar Dedy Umasugi selaku wakil direktur LBH di Markas GPI, Kamis(11/06/2020)
[Best_Wordpress_Gallery id=”59″ gal_title=”Konferensi Pers LBH PP GPI, Membongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Covid-19″]
Kurangnya pengawasan dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat fantastis, yaitu sebesar Rp. 405,1 ’I‘riliun. pasca lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan PERPU Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemic Covid 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan, ungkapnya.
Hal ini sangatlah tidak dapat dicerna dan diterima oleh akal sehat, sebab tidak ada rumah sakit di daerah yang dapat menampung positif covid sebanyak itu, terkecuali Wisma atlet yang di sulap menjadi rumah sakit rujukan. Begitupun sebaliknya, apabila Positif covid 19 tidak dirawat pada rumah sakit, maka pemerintah telah dengan sengaja ikut menyebarkan covid 19 ditengahtengah masyarakat.
Oleh sebab itu, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Islam menduga kuat ada teka-teki besar serta ada ditutup-tutupi dalam kasus Covid-19 dan anggaran dananya yang mencapai Rp. 405,1 Triliun tersebut. untuk itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) serta Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kasus ini segera tangkap.(indonesiasatu.co.id)




