LBH PP-GPI, Menduga Ada Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 Di Indonesia

LBH PP-GPI, Menduga Ada Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 Di Indonesia

GPINEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Pemuda Islam (LBH PP-GPI) mengadakan konferensi pers yang bertemakan dugaan skandal mega korupsi dana Covid-19 di jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Kamis (11/06).

Pada kesempatan itu dalam sambutannya Direktur LBH, Chairul Amin mengucapkan terimakasih pada insan pers dimanapun berada, baik yang hadir maupun yang tidak hadir.

“Pers adalah corong suara rakyat dan bagian penting dalam proses demokrasi, sekaligus berperan sebagai leading sektor dalam mengawasi kinerja pemerintah, dan juga memberikan informasi dan edukasi pada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Direktur LBH.

Berkaitan dengan kondisi bangsa saat ini, peran insan pers sangatlah dibutuhkan, guna memberikan informasi secara tepat dan berimbang dalam hal penanganan Covid-19 yang telah membuat rakyat menjadi sengsara, pengangguran menjadi bertambah, dan menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia, bahkan telah menjadi isu sentral dunia saat ini.

Lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang.

Dari lahirnya atau pasca Undang-undang tersebut mengakibatkan Kurangnya pengawasan dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat fantastis, yaitu sebesar Rp 405,1 Triliun yang diduga menjadi skandal mega korupsi.

Sehingga pemerintah membuat kebijakan untuk memasung setiap kebebasan masyarakat untuk beraktivitas guna memenuhi hidupnya. Rakyat Dibuat ketakutan dengan data yang kebenarannya masih diragukan dan angka-angka kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta korban yang meninggal terus melonjak naik.

[Best_Wordpress_Gallery id=”55″ gal_title=”Konferensi Pers LBH PP GPI, Membongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Covid-19″]

Dan dari data itu semua diduga akal-akalan belaka, agar rakyat tidak mengawasi dana penanggulangan yang jumlahnya sangat luar biasa besarnya sebagai ladang basah korupsi berjamaah.

Wakil Direktur LBH, Muhammad Dedy Umasugi menambahkan, bahwa pelan-pelan Allah SWT membuka seluruh tabir dibalik keistimewaan penanganannya tersebut dengan memperlihatkan berbagai peristiwa memalukan dalam penangan pasien di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, Bekasi dan Cianjur serta di beberapa daerah lainnya.

“Keluarga korban diminta dan dipaksa untuk mengakui dan merelakan bahwa keluarganya meninggal karena Covid-19 dan ada keluarga yang diberikan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk mau menerima keluarganya dikubur secara Covid-19. Hal ini bukanlah tanpa alasan ataupun kebetulan, tetapi kuat dugaan karena besarnya dana perpasien yang mencapai Rp. 105.000.000 tanpa kombinasi penyakit, dan Rp. 215.000.000 apabila terindikasi terdapat penyakit lainnya. Sementara untuk biaya pemakaman Rp. 3.360.000,” jelas Dedy.

Jumlah nilai tersebut sangatlah besar apabila dibandingkan dengan penyakit lain yang lebih mematikan, seperti demam berdarah dan TBC, yang mana indeks kematiannya jauh lebih besar dibandingkan Covid-19, Kasus yang terjadi ini haruslah menjadi perhatian serius dari pihak penegak hukum, karena LBH PP-GPI menduga kuat terdapat permainan medis untuk mengcoronakan pasien di rumah sakit, guna meraut keuntungan ditengah kondisi bangsa yang semakin terpuruk. (kobarnews.com)