Konferensi Pers Mengungkap Dugaan Sekandal Mega Korupsi Covid Di Indonesia LBH GPI

Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19

GPINEWS.COM – Permasalahan di balik merebaknya Pandemic Covid- 19 saat ini di seluruh dunia termasuk di negeri kita Indonesia. Dampak secara langsung telah merusak kehangatan kehidupan berbangsa, bahkan berdampak terhadap rapuhnya sistem pertahanan Ekonomi Indonesia. Masyarakat di pasung dalam ketakutan, dan dirampas kebebasannya dalam segala sendi kehidupan, sehingga menimbulkan kesengsaraan yang berkepanjangan, yang di duga akal-akalan belaka.

Dalam upaya penanggulangan covid- 19, pemerintah mengeluarkan  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemic Covid 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan.

[Best_Wordpress_Gallery id=”64″ gal_title=”Konferensi Pers LBH PP GPI, Membongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Covid-19″]

Perekonomian nasioanal dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang.

Dugaan skandal mega korupsi pengunaan dana penanganan covid 19, dikarenakan hilangnya transparansi dan akuntabilitas bertopeng Undang-Undang dalam pengunaan dana rakyat Triliunan Rupiah oleh pemerintah selama ini. Sehingga membuat Covid-19 penuh dengan teka-teki dan penuh tanda tanya, karena sangat di istimewakan dalam penangananya.(popularitas.co)