GPINEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyatakan, akan menduduki gedung wakil rakyat (parlemen) untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar membentuk pansus (panitia khusus) mengenai dana penanganan Covid-19.
“Kami akan dudukin kantor DPR. Meminta DPR segera bentuk pansus penanganan Covid-19 ini. Gedung DPR RI akan dibanjiri kader GPI,” ujar Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Dedy Umasugi dalam konferensi pers “Mengungkap Dugaan Skandal Mega Korupsi Covid-19 di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (11/6).
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal LBH PP GPI, Diko Nugraha menyebut, ormas Islam akan turut menduduki gedung parlemen apabila DPR tidak segera melakukan rapat pembentukan pansus dana penanganan Covid-19 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atau masyarakat.
“Kalau ini tidak terjadi kami segenap gabungan ormas Islam yang diinisiasi oleh GPI akan melakukan aksi bersama ke DPR setelah hasil rapat para pimpinan ormas Islam,” tandas Diko, dikutip Tagar.
Diko mengaku pihaknya mencium indikasi dugaan penyelewengan anggaran atau dana penanggulangan Covid-19. Dugaan itu muncul setelah lembaganya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait adanya unsur pemaksaan merelakan keluarga korban menjadi pasien positif Covid-19.
[Best_Wordpress_Gallery id=”87″ gal_title=”Konferensi Pers LBH PP GPI, Membongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Covid-19″]
“Karena kami menerima laporan dan ini disambut oleh beberapa pihak ormas Islam yang memang sama-sama ingin melakukan perang terhadap Covid-19 ini. Salah satu wujud ikhtiar kami adalah meminta pemerintah lebih serius. Apalagi menyangkut soal anggaran, menyangkut nyawa rakyat,” lugas Diko.
Dalam kesempatan sama, Direktur LBH PP GPI, Choirul Amin mengungkapkan, ada indikasi korupsi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah RI terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.
“Kami menduga kuat ada indikasi penyelewengan atau korupsi berjamaah yang dilakukan Pemerintah terhadap dana rakyat Rp 405,1 triliun,” kata Choirul Amin.
Choirul menjelaskan, dugaan korupsi tersebut semakin menguat ketika ada kasus manipulasi data pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
“Ada orang meninggal di rumah sakit, yang kami duga bukan korban Covid-19, mau di Covid-19 kan, dan keluarga korban dipaksa untuk menerima uang kompensasi Rp 50 juta,” sebutnya.
Seperti diketahui, Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Anggaran insentif ini meliputi, dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta
Pemerintah RI juga telah menyiapkan anggaran santunan sebesar Rp 300 juta per tenaga medis yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19.(m.beritahukum.com)




