RILIS MEDIA
Pilihan Judul
- Terpidana Jadi Komisaris, GPI: Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum di Negeri Ini
- Ironi Penegakan Hukum: Divonis Penjara, Silfester Malah Jadi Pejabat BUMN
- Penegakan Hukum Dipertanyakan: Terpidana Masih Bebas dan Menjabat di BUMN
- Vonis Mahkamah Agung Tak Dijalani, Kursi Komisaris BUMN Dinikmati
Jakarta – Ironi hukum tengah menjadi sorotan publik. Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), ternyata menyandang status terpidana sejak tahun 2019.
Atas dasar kesetaraan dalam hukum (equality before the law), Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk segera melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP GPI, Gudsi Loilatu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan dan keadilan dicabik-cabik.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019, Silfester telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, hingga detik ini, ia belum juga dieksekusi,” ujar Gudsi dalam keterangannya. Kamis, (07/08/2025).
Kasus yang menjerat Silfester adalah pidana umum berupa fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung memvonisnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Anehnya, meski putusan tersebut sudah final hingga tingkat kasasi, Silfester Matutina masih bebas menghirup udara segar dan bahkan menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah.
“Sebagai warga negara yang baik, seharusnya Silfester Matutina kooperatif dan menyerahkan diri. Jangan karena merasa dekat dengan kekuasaan lalu bisa mempermainkan hukum, di republik ini tidak ada yang kebal hukum!” tegas Gudsi Loilatu.
Sementara itu, Ketua Umum PP GPI, Khoirul Amin, SH., MH. Merasa geram melihat ketidakadilan yang dipertontonkan ke publik secara terang-benderang oleh apparat penegak hukum.
“Ini adalah sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola BUMN yang bersih. Silfester harus segera di eksekusi demi marwah lembaga penegak hukum. Negara tidak boleh kalah hanya dengan ketua relawan,” tandas Ketum PP GPI.
Menyikapi hal tersebut, PP GPI akan mengambil langkah konkret dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian BUMN. Dengan membawa dua tuntutan utama:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menunda-nunda dan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina sesuai putusan yang telah berkekuatan tetap.
- Mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk segera mencopot Silfester Matutina dari jabatannya sebagai komisaris independen PT. Rajawali Nusantara Indonesia karena tidak memenuhi syarat integritas sebagai pejabat publik.
“Masih banyak orang pintar dan cerdas yang mampu menduduki jabatan tersebut, tidak pantas seorang terpidana yang secara moral dan integritas patut untuk dipertanyakan, menduduki jabatan Komisaris BUMN.” Ujar Khoirul Amin.
“Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan Menteri BUMN untuk menuntaskan kasus ini, hukum harus diberlakukan sama bagi semua warga negara tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*).




