GPINEWS.COM – Sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara pemerintah untuk penanganan covid 19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang menyatakan orang miskin penyebab penularan virus Corona kepada orang kaya, pernyataan ini sangat provokatif dan dapat menimbulkan konflik social antara si Miskin dan si Kaya, oleh karena itu kami dari Gerakan Pemuda islam (GPI) dengan ini melaporkan secara resmi JUBIR Pemerintah Untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Bareskrim Mabes Polri.
Dedi mengatakan “Pasal yang dilanggar : Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE me|arang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “, ujar Dedi Himran sebagai Ketua Kuasa Hukum GPI saat ditemui di depan Mabes Polri Jakarta Selasa (31/3/2020).
[Best_Wordpress_Gallery id=”34″ gal_title=”GPI LAPORKAN JUBIR COVID-19 KE BARESKRIM MABES POLRI”]
Adapun bukti yang dilampirkan dalam Iaporan ini yaitu:
“Salinan video konferensi pers yang disampaikan Jubir Achmad Yurianto dalam bentuk File Disk”, terang Dedi .
“Kami sangat kecewa karena laporan di tolak oleh Mabes Polri”, ujar Dedi yang juga Ketua GPI Banten. (bejosatoe-news.com)




