GPI Siap Ungkap Dugaan The Big Korupsi Skandal Covid-19 Rp 405,1 TriliunDiduga Dana Penggulangan Dikorupsi, GPI Minta DPR Bentuk Pansus Covid-19

GPI Siap Ungkap Dugaan The Big Korupsi Skandal Covid-19 Rp 405,1 Triliun

GPINEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI) akan mengadukan dugaan skandal mega korupsi dana Covid-19 ke KPK, Polri dan Kejaksaan.

“Kasus ini telah kami dalami sejak lama terutama kasus dugaan skandal mega korupsi dana Covid-19. Berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban wabah Covid-19 maka kami bergerak untuk melaporkan dugaan kasus korupsi ini,” kata Direktur LBH GPI, Khoirul Amin, SH di Markas Brigade GPI Jl. Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu Wakil Direktur LBH PP GPI, Dedy Umasugi, menyebut ada pihak-pihak yang diuntungkan dari wabah Covid-19.

“Kami melihat ada gejala masyarakat dibuat ketakutan dan Pemerintah diduga mencoba untuk mencoronakan semua orang. Jelas dengan situasi ini masyarakat tidak lagi mengawasi pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun,” tutur Dedy.

[Best_Wordpress_Gallery id=”100″ gal_title=”Konferensi Pers LBH PP GPI, Membongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Covid-19″]

Selain itu Dedy menilai data-data yang dilontarkan Pemerintah terkait korban wabah Covid-19 sangat diragukan kebenarannya.

“Data korban wabah Covid-19 seperti kasus ODP dan PDP serta korban meninggal yang terus melonjak naik sangat kami ragukan keabsahannya. Kami duga, semua itu hanya akal-akalan belaka agar rakyat tidaj mengawasi dana penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat fantastis sebagai ladang basah Korupsi Berjamaah,” tutur Dedy.

Sedangkan Diko Nugraha, Sekretaris Jenderal GPI Pusat mendesak KPK, Polri dan Kejaksaan untuk segera mengusut pihak-pihak yang melakukan dugaan korupsi dana Covid-19.

“Tangkap, seret dan adili serta hukum mati siapapun yang mengambil keuntungan dalam masalah ini baik itu Presiden, Menteri Kepala Daerah ataupun pihak lain,” kata Diko.

Diko juga meminta DPR RI agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap dugaan skandal mega korupsi dana Covid-19.

“Kami minta MPR RI segera menggelar Sidang Istimewa jika secara Konstitusional Presiden terlibat dalam dugaan skandal mega korupsi dana Covid-19 ini. Jika secara konstitusional melanggar seharusnya Presiden turun,” pungkas Diko.(arusnews.com)